Gratifikasi



Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN), Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah .Gratifikasi adalah “ pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, robot (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik “. Penjelasan Pasal 128 UU No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU N0.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)


Berikut ini adalah kriteria Gratifikasi yang dilarang :

  • Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan

  • Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar

  • Mengapa Gratifikasi itu dilarang ?

    Karena Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Insan PTC yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong lnsan PTC bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional, sehingga lnsan PTC tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.



    Pedoman Gratifikasi No. A-013/PTC-10010/2017-S1