Organ Utama Penerapan GCG



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Merupakan organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar. Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi. RUPS sebagaimana yang tertulis dalam Pedoman Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan PT Pertamina (Persero) terdiri atas :

  • RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode anggran yang baru dimulai;

  • RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;

  • RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarjan kebutuhan unuk membicarakan dan memutuskan agenda rapat selain Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, & Penggunaan Laba.

  • Berikut ini adalah undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta hasil keputusan & tindaklanjut RUPS yang telah diselenggarakan PT Pertamina Training & Consulting sebagai berikut :



  • Undangan RUPS Tahun Buku 2016
  • Hasil Keputusan RUPS & Tindak Lanjut Hasil RUPS 2016
  • Undangan RUPS Tahun Buku 2017
  • Hasil Keputusan RUPS & Tindak Lanjut Hasil RUPS 2017
  • Undangan RUPS Tahun Buku 2018
  • Hasil Keputusan RUPS & Tindak Lanjut Hasil RUPS 2018

  • Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.

    Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Dewan Komisaris dapat pula melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite penunjang yaitu Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko yang merupakan organ pendukung perusahaan.


    Direksi
    Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dalam rangka pencapaian visi dan misi Perusahaan yang dituangkan dalam RJPP dan RKAP. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pertanggungjawaban

    Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip- prinsip GCG.

    Untuk membantu tugas-tugas Direksi dalam melaksanakan pengolahan Perusahaan, Direksi menunjuk seorang Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.