Pengelolaan Benturan Kepentingan



Terkait dengan hubunqan bisnis, maka hal yang sering terjadi dalam praktek kegiatan kerja sehari-hari selalu muncul dan tidak terhindarkan adalah adanya konflik kepentingan dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Oleh sebab itu untuk menjaga hubunqan bisnis dengan para pelanggan, maka perlu diatur hal-hal yang terkait dengan konflik kepentingan dan tata cara/mekanisme pelaporannya di lingkungan Pertamina Training & Consulting (PTC). Hal ini penting untuk dibudayakan di Iingkungan PTC sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan PTC untuk mewujudkan Insan PTC yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para pelanggannya. sebagai suatu proses pembelajaran bagi semua Insan PTC yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para pelanggannya.

Berikut ini adalah prinsip dasar penerapan pengelolaan benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang harus :

  • Menghindari terjadinya konflik kepentingan Pribadi, Keluarga, dan Golongan

  • Mengutamakan kepentingan publik

  • Menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Konflik Kepentingan

  • Mendorong Tanggung-jawab Pribadi dan Sikap Keteladanan

  • Menciptakan dan Membina Budaya Organisasi yang Tidak Toleran terhadap Konflik Kepentingan

  • Menghindari Konflik Kepentingan Perusahaan

  • Dalam rangka menjamin bahwa kebijakan ini dapat diketahui oleh seluruh pekerja PTC dan seluruh pihak ketiga yang berhubungan dengan PTC, agar seluruh pihak-pihak yang terkait di Iingkungan PTC untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mencantumkan ketentuan larangan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di perusahaan;

  • Menugaskan kepada Fungsi Compliance dan Fungsi Humas di Unit Operasi PTC untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh pekerja maupun pihak ketiga/eksternal terkait dengan adanya pedoman ini;

  • Menugaskan kepada Fungsi Pengadaan, Fungsi Penjualan dan fungsi lain di Iingkungan PTC yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk memberitahukan atau menyampaikan Pedoman Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) ini kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai supply di lingkungan PTC (Penyedia Barang/Jasa, Agen, Distributor, Konsultan, Auditor/Assessor dan Pelanggan serta Stakeholder lainnya);

  • Memberikan informasi yang jeJas kepada pihak manapun juga terkait dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman ini;

  • Chief Compliance Officer memonitor pelaksanaan/implementasi isi pedoman ini dan memberikan laporan secara berkala (6 bulan sekali) kepada Direktur Utama mengenai implementasinya termasuk laporan-Iaporan yang timbul setelah adanya ketentuan ini.

  •  Pedoman Konflik Kepentingan No. A-010/PTC-10000/2013-S1