Tata Kelola Perusahaan



Prinsip GCG dalam Tata Kelola Perusahaan merupakan sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara professional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan. PTC sebagai perusahaan jasa senantiasa patuh pada nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik guna menghasilkan sumber daya yang capable. Penerapan komitmen tata kelola perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) terkandung pada misi Perusahaan yang bertujuan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

PTC memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman ini berisi tentang tata cara penerapan prinsip-prinsip GCG, diawali dengan penjelasan dari Struktur Corporate Governance (CG). Struktur itu terdiri dari peran, tugas, wewenang dan haknya masing-masing organ organisasi. Kemudian penjelasan tentang Proses Corporate Governance yang merinci proses pengangkatan Komisaris dan Direksi, penyusunan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan), RKAP (Rencana Kerjadan Anggaran Perusahaan), Pengelolaan SDM, penyelenggaraan RUPS, Pengelolaan kegiatan operasional Perusahaan, Manajemen risiko, Tata Kelola Teknologi Informasi, Pengelolaan Keuangan Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Mutu, Sistem Audit, Keterbukaan dan Pengungkapan, Pelaksanaan CSR, Pengelolaan HSE dan Pengelolaan Aset dan diakhiri dengan Pengelolaan hubungan dengan Stakeholder.

Pedoman Tersebut bertujuan untuk dijadikan acuan utama bagi seluruh organ Perseroan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, sehingga dapat meningkatkan citra dan kinerja Perseroan serta meningkatkan nilai Perseroan bagi Pemegang Saham. Langkah awal dari implementasi GCG adalah melalui sosialisasi pedoman dan peraturan terkait GCG kepada seluruh Insan PTC. Assessment GCG dilakukan secara berkala tiap satu tahun sekali untuk mengukur tingkat implementasi GCG serta perbaikan rekomendasi sesuai dengan praktek- praktek terbaik (best practices) dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Standar Etika (Code of Conduct) di PT Pertamina Training & Consulting (PTC), dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran pegawai PTC, DILARANG untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh stakeholders PTC, termasuk tetapi tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri.
Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya Insan PTC yang meminta/menerima hadiah atau gratifikasi kepada/dari stakeholders dengan mengatasnamakan pribadi maupun PTC, dimohon untuk melaporkan kepada kami melalui email: ptc.care@pertamina-ptc.com, dengan mencantumkan identitas yang jelas.
Sehubungan dengan maraknya penawaran sponsorship kegiatan tertentu yang mengatasnamakan PTC, Direksi PTC, maupun afiliasi PTC lainnya, serta penipuan berkedok rekrutmen pegawai, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan tersebut. PTC TIDAK PERNAH memungut biaya apapun dalam setiap tahapan rekrutmen pegawai dan TIDAK PERNAH BEKERJA SAMA dengan pihak manapun untuk pengurusan akomodasi dan transportasi.